Pages

Rabu, 22 November 2017

IT Forensic

Sejarah IT Forensik

Barang bukti yang berasal dari komputer telah muncul dalam persidangan hampir 30 tahun. Awalnya, hakim menerima bukti tersebut tanpa melakukan pembedaan dengan bentuk bukti lainnya. Sesuai dengan kemajuan teknologi komputer, perlakuan serupa dengan bukti tradisional menjadi ambigu. US Federal Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut sebagai masalah yang rumit. Hukum lainnya yang berkaitan dengan kejahatan komputer:
-       The Electronic Communications Privacy Act 1988, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik
-       The Computer Security Act 1987 ( Public Law 100 – 235 ), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintahan
-       Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang

Pada akhirnya, jika ingin menyelesaikan suatu “misteri komputer” secara efektif, diperlukan pengujian sistem sebagai seorang detektif, bukan sebagai user. Sifat alami dari teknologi Internet memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya. Kejahatan komputer tidak memiliki batas geografis. Kejahatan bisa dilakukan dari jarak dekat, atau berjarak ribuan kilometer jauhnya dengan hasil yang serupa. Bagaimanapun pada saat yang sama, teknologi memungkinkan menyingkap siapa dan bagaimana itu dilakukan. Dalam komputer forensik, sesuatu tidak selalu seperti kelihatannya. Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum, dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan.


Perkembangan IT Forensik

Keamanan komputer merupakan hal yang menarik untuk disimak. Perkembangan dunia IT yang sangat cepat telah melahirkan dimensi lain dari teknologi, yaitu kejahatan dengan peran computer sebagai alat utamanya. Istilah yang populer untuk modus ini disebut dengan cybercrime.

Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini. Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi ‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi. Sejarah IT

Perkembangan IT bermula apabila Generasi Komputer Digital wujud. Generasi pertama wujud pada tahun 1951-1958. Pada ketika itu tiub vakum telah digunakan sebagai elemen logik utama. Input terhadap komputer menggunakan kad tebuk dan data disimpan dengan menggunakan storan luaran. Storan dalamannya pula menggunakan drum magnetik. Atur cara ditulis dalam bahasa mesin dan bahasa himpunan.

Generasi Kedua (1959-1963) menggantikan tiub vakum dengan transistor sebagai elemen logik utama. Pita magnetik dan cakera pula telah menggantikan kat tebuk dan bertindak sebagai peralatan storan luaran. Bahasa pengaturcaraan aras tinggi digunakan untuk membuat aturcara seperti FORTRAN dan COBOL.

Transistor pula telah digantikan dengan litar bersepadu pada era Generasi Ketiga (1964-1979). Pita magnetik dan cakera menggantikan kad tebuk sepenuhnya dan ingatan metal oksida semikonduktur (MOS) diperkenalkan. Bahasa lebih tinggi telah dibangunkan seperti BASIC.

Komputer Generasi Keempat seperti hari ini menggunakan litar bersepadu berskala (LSI dan VLSI). Mikroprosessor mengandungi litar ingatan, logik dan kawalan direka dalam satu cip sahaja. Komputer pribadi mula diperkenalkan oleh Apple (1984) dan IBM (1981) untuk kegunaan di rumah. Sistem pengoperasian MS-DOS digunakan secara meluas. Bahasa pengaturcaraan generasi keempat yang dibangunkan adalah seperti Visual C++ dan Visual Basic dengan ciri-ciri pengguna antaramuka bergrafik.

Pengertian Ilmu Forensik

Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains).

Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya). Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, komputer forensik, ilmu balistik forensik, ilmu metalurgi forensik dan sebagainya.
Dari pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama yaitu :
1.    Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2.    Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3.    Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4.    Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta – fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem komputer.

Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang diunakan ( misalnya metode sebab – akibat ). IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta – fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta – fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti – bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.

Jadi, IT forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetap menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.

IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan ( seperti harddisk atau CD – ROM, dokumen elektronik ) atau bahkan paket – paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang – cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
1.    Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikaan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
2.    Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti – bukti hukum yang mungkin
3.    Menurut Ruby Alamsyah ( salah seorang ahli forensik IT Indonesia ), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai mendia penyimpanan dan bisa di analisa.

Alasan mengapa menggunakan IT Forensik, antara lain :
1.    Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
2.    Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan / kerusakan (failure)
3.    Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran / pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan
4.    Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi
5.    Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang bangun

Terminologi IT Forensik

1)   Bukti digital ( digital evidence )
Adalah informasi yang didapat dalam bentuk format digital, contohnya e-mail.

2)   Empat elemen kunci forensik yang harus diperhatikan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :
1.    Identifikasi dalam bukti digital ( Identification / Collecting Digital Evidence )
Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam kasus, maka juga akan melibatkan elemen – elemen vital lainnya, antara lain :
1)   Petugas Keamanan ( Officer as a First Responder ), memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa, mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
2)   Penelaah Bukti ( Investigator ), adalah sosk yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain : menetapkan intruksi – intruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
3)   Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memelihara bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan ( shuting down ) sistem yang sedang berjalan, membungkus / memproteksi bukti – bukti, mengangkut bukti dan memproses bukti.

2.    Penyimpanan bukti digital ( Preserving Digital Evidence )
Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan. Step pertama untuk menghindarkan dari kondisi-kondisi demikian adalah salahsatunya dengan mengcopy data secara Bitstream Image pada tempat yang sudah pasti aman.

Bitstream image adalah methode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk File yang tersembunyi (hidden files), File temporer (temp file), File yang terfragmentasi (fragmen file), file yang belum ter-overwrite.
3.    Analisa bukti digital ( Analizing Digital Evidence )
Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.
Tiap-tiap data yang ditemukan sebenarnya merupakan informasi yang belum diolah, sehingga keberadaannya memiliki sifat yang vital dalam kesempatan tertentu. Data yang dimaksud antara lain :
-       Alamat URL yang telah dikunjungi (dapat ditemukan pada Web cache, History, temporary internet files)
-       Pesan e-mail atau kumpulan alamat e-mail yang terdaftar (dapat ditemukan pada e-mail server)
-       Program Word processing atau format ekstensi yang dipakai (format yang sering dipakai adalah .doc, .rtf, .wpd, .wps, .txt)
-       Dokumen spreedsheat yang dipakai (yang sering dipakai adalah .xls, .wgl, .xkl)
-       Format gambar yang dipakai apabila ditemukan (.jpg, .gif, .bmp, .tif dan yang lainnya)
-       Registry Windows (apabila aplikasi)
-       Log Event viewers
-       Log Applications
-       File print spool
-       Dan file-file terkait lainnya.

4.    Presentasi bukti digital ( Presentation of Digital Evidence )
Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan.
Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.
Pada tahapan final ini ada beberapa hal yang mutlak diperhatikan, karena memang pada level ini ukuran kebenaran akan ditetapkan oleh pengadilan sebagai pemilik otoritas. Hal-hal yang dimaksud adalah :
-       Cara presentasi
-       Keahlian presentasi
-       Kualifikasi presentasi
-       Kredibilitas setiap tahapan pengusutan

Tujuan IT Forensik

1.    Mendapatkan fakta – fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta – fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti – bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
2.    Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari dua yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan komputer dibagi menjadi 2, yaitu :
-       Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer
-       Komputer crime : kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum

Tools dalam IT Forensik

1.        Antiword
Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.

2.        Autopsy
The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan file sistem Windows dan UNIX

3.        Binhash
Binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.

4.        Sigtool
Sigtool merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.

5.        ChaosReader
ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.

6.        Chkrootkit
Chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda – tanda adanya rootkit secara lokal. Ia akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksan sekitar 60 rootkit dan variasinya.

7.        Dcfldd
Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DFCL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.

8.        Ddrescue
GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.

9.        Foremost
Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan
header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research.

10.    Gqview
Merupakan sebah program untuk melihat gambar berbasis GTK, ia mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.

11.    Galleta
Merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer

12.    Ishw
Merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin.

13.    Pasco
Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer.

14.    Scalpel
Scalpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual. 

Prosedur IT Forensik

a.    Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain : Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain – lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
b.    Bukti yang digunakan daalam IT Forensik berupa : Harddisk, Floppy disk atau media lain yang bersifat removable, Network system.
c.    Metode / prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :
-       Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana
1.    Identifikasi dengan penelitian permasalahan
2.    Membuat hipotesis
3.    Uji hipotesa secara konsep dan empiris
4.    Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan
5.    Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima
-       Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
1.    Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain – lain yang dianggap perlu pada media terpisah
2.    Membuat fingerprint dari data secara matematis
3.    Membuat fingerprint dari copies secara otomatis
4.    Membuat suatu hashes masterlist

5.    Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan

Sumber :
-          http://capungtempur.blogspot.co.id/2012/05/it-forensik.html
-          https://ba9uez.wordpress.com/it-forensik/
-          http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc
-          http://www.academia.edu/7069638/IT_Forensic
-          http://indonesianbacktrackbali.damai.id/2015/05/28/kenal-lebih-jauh-dengan-it-forensic-cyber-crime/
-          http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30322/4.IT+forensics.pdf

0 komentar:

Posting Komentar